Jumat, 27 April 2012

Aturan Baru MAN Kota Kediri 3

Bagi siswa-siswi MAN Kota Kediri 3 yang akan memenfaatkan layanan kependidikan selama jam KBM dan Bimbel dengan bentuk keperluan antara lain:
1. Layanan administrasi, ketatausahaan, perpustakaan, dan kegiatan laboraturium.
2. Persapan kelulusan (khusus siswa-siswi kelas XII)
3. Kegiatan OSIS dan kegiatan yang lain yang masih terkait jam KBM dan Bimbel.
4. Peringatan Hari Besar Islam dan Nasional.
5. Keperluan dengan bapak/ibu guru dan karyawan.
Harus menepati aturan sebagai berikut:
1. Berseragam sekolah lengkap, bersepatu, berkaos kaki dengan atributnya dan rapi.
2. Mentaati aturan ketertiban dan kedisiplinan  serta berlaku sopan santun.
3. Kegiatan yang dilakukan telah diketahui oleh pembina (bila menyangkut sebuah kegiatan/acara kesiswaan, olimpiade, lomba dan eksbisi.
Bilamana tidak ditepati, maka konsekuensinya:
1. Layanan yang dibutuhkan DITOLAK (tidak dilayani), hingga yang bersangkutan memenuhi dan menepati aturan yang ditetapkan.
2. Kegiatan yang dimaksud DITUNDA pelaksanaanya, hingga yang bersangkutan memenuhi dan menepati aturan yang telah ditetapkan. 

0 komentar:

Posting Komentar